Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Senin, 13 Juni 2011

sampah







 



1.Sampah di bedakan berdasarkan wujudnya

  1. Sampah alam
  2. Sampah manusia
  3. Sampah konsumsi
  4. Sampah nuklir
  5. Sampah Industri
Sampah Manusia
Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.

Sampah Alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.

Sampah Konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.

Limbah Radioaktif
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.

2. upaya pemerintah untuk menanggulangi sampah


Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah/ UUPS yang memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia terhadap dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak berwawasan lingkungan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, dalam setiap prosesnya. Proses tersebut, dapat dikategorikan antara lain, proses perwadahan dan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan terakhir yakni pemrosesan akhir sampah.
Sesuai UUPS tersebut, maka dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di Indonesia, diperlukan 3 langkah utama, yakni:
1. Perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah
2. Perubahan pola pendekatan dalam pengelolaan sampah.
3. Peran serta/ Partisipasi dari seluruh stakeholders terkait, seperti masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Paradigma sampah sebagai bahan yang “tidak berguna” yang selama ini dianut, wajib diubah menjadi paradigma “sampah sebagai sumber daya”. Paradigma ini menginspirasi dari Hukum Termodinamika, yang menghasilkan pandangan bahwa sampah yang dihasilkan mampu untuk dimanfaatkan kembali atau didayagunakan kembali oleh manusia. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Sehingga diharapkan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat diminamilisir, melalui upaya pengurangan sampah dengan pemanfaatan dan pendayagunaan/ daur ulang kembali sampah yang dihasilkan.
Paradigma ini juga mensyaratkan pelaksanaan pemilahan sampah. Karena pemilahan akan mempermudah seluruh stake holders untuk menentukan jenis sampah, yang dapat dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pemanfaatan sampah tersebut tentunya tidak terbatas oleh penghasil sampah, namun pihak ketiga yang dapat memanfaatkan sampah yang dihasilkan, seperti pemulung, pengusaha pembuatan kompos, serta pihak-pihak lain yang mampu memanfaatkan sampah yang dihasilkan oleh penghasil sampah.
Kemudian paradigma “sampah sebagai sumber daya” dilaksanakan melalui pendekatan dari hulu ke hilir. Pendekatan dari hulu ke hilir dapat diartikan yakni, pengelolaan sampah tersebut dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar